search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi Biogas Libatkan Oknum DPRD Klungkung Siap Disidang
Rabu, 2 Januari 2019, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Kasus korupsi pengadaan intalasi Biogas di Nusa Penida yang menyeret oknum aparat teras OPD Klungkung dan oknum Dewan Klungkung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Artinya, tidak lama lagi ketiga tersangka yakni anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan dan istrinya Tiarta Ningsih, serta oknum PNS di Pemkab Klungkung, I Made Catur Adnyana bakal didudukan di kursi pesakitan. Hal itu setelah pihak kejaksaan negeri Klungkung mengaku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus Korupsi tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
"Berkas ketiganya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor belum lama ini. Berarti tinggal menunggu jadwal persidangan," beber Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (2/1/2019).
 
Dari Kejari Klungkung, kata Gusti Ngrah Anom nantinya akan melibatkan 10 jaksa untuk mengawal proses peradilan. Saat ini lanjutnya khusus untuk kondisi Tiarta Ningsih yang dalam kondisi hamil tua, jadi pertimbangan bisa tidaknya didudukkan dalam persidangan.
 
"Nanti kalau melahirkan, ada suratnya. Nanti proses hukum disesuaikan bisa hadir atau tidak. Kami dari JPU  pasti melakukan pemanggilan 3 hari sebelum sidang," terang Anom.

Sebagaimana diketahui bahwa dua tersangka Gede Gita Gunawan dan Tiarta Ningsih sudah melakukan upaya positif dan niat yang baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara. Uang sebesar Rp.792.912.654,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua sembilan ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) itu telah dititipkan melalui Rekening Kejari Klungkung.
 
 
Menurutnya, hal itu dapat menjadi pertimbangan jaksa untuk menyusun tuntutan saat di persidangan nanti. "Setidaknya itikad baik dari kedua tersangka bisa jadi pertimbangan dalam putusan di pengadilan nantinya,"singkatnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami