search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa Penerima Titipan Ganja 879,43 Gram 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 Januari 2019, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Yulia Nur Safitri (22) dengan putusan 12 tahun penjara, Kamis (17/1) di Persidangan PN Denpasar atas perbuatannya menyimpan barang titipan yang ditaruh di dalam lemari. Bungkusan dalam plastik yang dilakban itu tanpa disadarinya berisi ganja kering dengan berat total 879,43 gram.
 
Wanita belia ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara, SH selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum pidana penjara selama 12 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.M.H.
 
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir sama halnya dengan jaksa.
 
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 WITA, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.
 
Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.
 
Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep.
 
 
Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 Wita pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami