Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba dengan 1.000 Butir lebih Ekstasi 0,5 Kg Shabu
Sabtu, 19 Januari 2019,
18:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (19/1). Dari dua pelaku beda jaringan ini petugas amankan lebih dari 1.000 butir ekstasi dan leih dari setengah kilogram shabu.
Pengungkapan pertama yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali menangkap pelaku berinisial DS (22). Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil mengamankan 15 paket shabu dengan berat 635,26 gram brutto atau 624,98 gram Netto dan 20 paket esktasi berjumlah 1.646 butir serta 184,89 gram ekstasi yang telah dipecah total 690,45 gram berat brutto atau 679,61 gram netto.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, polisi menangkap pelaku DS di Jl. Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu serta diedarkan dengan imbalan per sekali tempel antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000.," ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Di tempat berbeda masih di hari yang sama waktu dini hari, tim juga berhasil meringkus pelaku berinisial CAR (26) di Jalan Raya Semer, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung. Dari tangan CAR diamankan 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto serta 1 timbangan digital.
"Saat ini kedua tersangka tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kombes Pol Hengky Widjaja.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw