search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Celukan Bawang Konsisten Gugat Izin Lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang
Senin, 11 Februari 2019, 22:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Surabaya lewat Putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY tertanggal 26 Desember 2018 memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada 16 Agustus 2018. 

Hal tersebut berarti, gugatan banding yang dilayangkan warga terdampak Celukan Bawang bersama dengan Greenpeace Indonesia terhadap Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. PLTU Celukan Bawang tidak dapat diterima. Penggugat tetap dianggap tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan.
 
Merespons hal tersebut, warga terdampak Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia didampingi, Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali memasukkan memori kasasi pada Senin 11 Februari 2019 melalui PTUN Denpasar, itu disampaikan Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi, Senin,(11/2) di Denpasar.
 
“Majelis Hakim PT TUN Surabaya tidak memperhatikan, juga tidak mempertimbangkan substansi penting yang ada dalam banding. Sudah jelas terdapat kekeliruan yuridis dalam prosedur penerbitan izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW," jelasnya.
 
Aspek penting lainnya juga masih terus diabaikan. Pelibatan masyarakat, dokumen AMDAL yang cacat substansi, dan tidak sesuainya proyek PLTU tersebut dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Dirinya memaparkan, secara rinci, alasan kasasi terhadap putusan PT TUN Surabaya adalah, putusan tingkat banding yang menyatakan bahwa, Pertama bahwa akibat hukum dari izin lingkungan adalah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan beberapa pasal UU PPLH yang sudah secara tegas menentukan akibat hukum dari izin lingkungan, termasuk Objek Sengketa. 
 
Hal yang mana berpengaruh pada dirugikannya Para Pemohon Kasasi karena dianggap tidak memiliki “kepentingan hukum yang dirugikan.” padahal Objek Sengketa bersifat strategis dan berdampak luas. Kedua, tenggang waktu 90 hari dalam perkara seharusnya dihitung sejak Pemohon Kasasi I mendapatkan dokumen AMDAL dan Objek Sengketa dari LBH Bali. Sehingga putusan tingkat banding memuat pertentangan hukum dan karenanya melanggar Pasal 53 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. 
 
Ketiga, Putusan persidangan fakta menganggap “terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan” merupakan akibat hukum dari izin lingkungan, padahal itu dampak yang tidak dikehendaki dari dijalankannya kegiatan usaha. Artinya, kebolehan untuk beroperasi maupun melakukan konstruksi sesungguhnya merupakan akibat hukum dari izin usaha, dan hak untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tidak akan dapat dilakukan apabila operasi dan konstruksi belum terjadi. 
 
Begitu pula perubahan usaha dan atau kegiatan juga tidak mungkin terjadi jika operasi dan konstruksi belum dilakukan. Maka hal ini berdampak pada penggugat tidak bisa mengajukan gugatan atas potensi dampak dari Objek Sengketa.
 
 
Kemudian yang terakhir, keempat Persidangan fakta telah lalai dalam memenuhi syarat putusan tata usaha negara yang ditentukan dalam Pasal 109 ayat (1) UU PTUN karena tidak mempertimbangkan setiap bukti yang ada selama persidangan.“Dimasukannya memori kasasi menunjukkan bahwa, gerakan perlawanan masyarakat terus berlangsung," tutup Candra.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami