Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comHakim Putuskan Perbekel Shinduwati Jalani Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding
Senin, 18 Februari 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa I Nengah Rumana kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karangasem bersalah atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
[pilihan-redaksi]
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Dalam putusan yang bacakan hakim, Rumana dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman satu bulan penjara dan pidana Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.
Tidak sampai disana, Hakim Juma memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditambah hukuman kesalahan yang baru lagi. Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum mengaku bakalan mengajukan banding sambil atas putusan tersebut.
"Kita akan Banding atas putusan ini dan meminta salinan lengkap sebagai bahan," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
[pilihan-redaksi2]
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Usai persidangan, Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya sendiri mengaku masih pikir pikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita masih pikir pikir, akan dikaji dulu. Kita masih punya keyakinan bahwa klien kami bakalan bebas. Bukan bebas bersyarat," kata Nyoman Agung Sariawan kuasa hukum yang mendampingi Rumana dalam sidang yang berlangsung, Senin (18/02).
Sempat disinggung apakah tim kuasa hukum Rumana bakalan mengakukan banding juga, pihaknya tetap mengaku masih pikir pikir dulu lantaran belum membaca putusan majelis hakim. "Kita akan konsolidasi dengan tim hukum," tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025