Satpol PP Karangasem Ciduk 9 Orang Langgar Kawasan Tanpa Rokok
Senin, 25 Februari 2019,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Tim gabungan yustisi yang terdiri dari unsur anggota Dishub, TNI/Polri bersama Satpol PP Kabupaten karangasem melaksanaan sidak terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem no 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) Senin (25/02) siang.
[pilihan-redaksi]
Sidak kali ini menyasar tempat maupun angkutan umum diareal KTR Terminal Amlapura. Ketika tim tiba di lokasi, tanpa basa basi langsung menciduk 9 orang yang kedapatan melanggar Perda tersebut yakni merokok di kawasan tanpa rokok.
Sidak kali ini menyasar tempat maupun angkutan umum diareal KTR Terminal Amlapura. Ketika tim tiba di lokasi, tanpa basa basi langsung menciduk 9 orang yang kedapatan melanggar Perda tersebut yakni merokok di kawasan tanpa rokok.
Menurut I Gede Sukanta Winaya Kabid Gakum Satpol PP Karangasem mendampingi Sekdis Satpol PP, I Made Subagia Wijaya yang memimpin kegiatan sidak tersebut menjelaskan, Sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa udara yang bersih dan sehat adalah hak semua orang sehingga perlu diatur dimana kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.
"Ini kita lakukan semata mata demi kenyamanan masyarakat, kami menghimbau untuk di tempat umum, kepada pengelola atau penanggung jawab harus menyediakan tempat untuk merokok," ujar Sukanta.
Sementara itu, kesembilan orang yang kedapatan melanggar KTR ini diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataaan untuk tidak merokok di KTR lagi. Tak sampai disana, tim yustisi juga menempel stiker KTR di sejumlah kendaraan umum yang ada di terminal Karangasem. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -