Pemuda Asal Belanda Kelahiran Bali Konsumsi Sabu Agar Merasa Bugar
Selasa, 9 April 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Remaja asal Belanda kelahiran Bali yang sudah fasih bahasa Indonesia, ini hanya tertunduk lesu saat dihadapkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa William Koelewijin yang baru beranjak umur 19 tahun ini didakwa atas jeratan kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Terdakwa William Koelewijin yang baru beranjak umur 19 tahun ini didakwa atas jeratan kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu agar merasa bugar," demikian Jaksa di ruang Cakra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo,SH dalam persidangan mendakwa William Koelewiji melanggar Pasal 112 Ayat 1 huruf a dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika maupun menyalahgunakan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra,SH.MH
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 Wita, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 Wita, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 Wita, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket sabu-sabu.
Paket pertama ditemukan di dalam meja terdakwa yang setelah ditimbang beratnya 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Kemudian, terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw