search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beberkan Kronologi Kasus, Polda Bali Belum Pastikan Keterlibatan 3 Saksi
Kamis, 11 April 2019, 20:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menerangkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Januari 2012 lalu, saat tersangka bekerjasama dengan pelapor Sutrisno Lukito Disastro.
 
[pilihan-redaksi]
Pelapor sendiri sebagai pengembang dan pemilik dana. Sedangkan tersangka Ketua Kadin Bali itu mengaku akan bekerjasama dalam rangka proses mengurus perijinan di Pemerintah Provinsi Bali.
 
“Mereka sepakat untuk membuat perusahaan PT Bangun Segitiga Emas (BSM) dan rencananya akan bekerjasama dengan Pelindo III dalam pengembangan Pelabuhan Benoa," kata Mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini. 
 
Terungkap dalam kesepakatan itu, tersangka berjanji akan membuat draft kerjasama dengan Pelindo III Benoa, mengurus ijin audensi dengan Gubernur, mengurus rekomendasi dari Gubernur hingga mengurus persetujuan prinsip dari Gubernur.
 
“Dalam kesepakatan itu, biaya operasional yang dikeluarkan pelapor Sutrisno sebesar Rp 30 miliar, untuk mengurus semua ijin ijin dan rekomendasi dari Gubernur,” terangnya.
 
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, awalnya pelapor Sutrisno sudah memberikan pembayaran biaya operasional pertama senilai Rp.6 miliar. Uang tersebut sudah diterima oleh tersangka dengan dalih peruntukan audensi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
 
Tahap kedua, pelapor kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada tersangka yang diklaim untuk mendapatkan ijin rekomendasi dari Gubernur Bali. Hanya saja, sampai tahap pembayaran kedua dengan total Rp 16 miliar, ijin rekomendasi Gubernur tidak keluar. Sehingga karena batas waktu 6 bulan sudah habis dan ijin tidak keluar, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, 20 April 2018 lalu.
 
Sejurus penyelidikan berlangsung, penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pelindo III dan pihak Pelindo mengatakan tidak ada kerjasama dengan pengembang ataupun investor sejak tahun 2012 lalu. Pelindo sendiri dalam melaksanakan proyek pengembangan harus melalui kementerian di pusat dengan biaya sendiri.
 
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa Dinas Perizinan dan Bappeda Provinsi Bali terkait masalah proses perizinan. Dan, kedua instansi itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas nama PT BSM seluas 400 hektar.
 
[pilihan-redaksi2]
Ditambahkanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dana senilai Rp 16 miliar itu sudah diberikannya kepada 3 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Yakni, tersangka sebanyak Rp.2 miliar, saksi Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar, Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar dan saksi S sebesar Rp 7,5 miliar plus 80.000 USD. Namun Kombes Andi enggan berkomentar menjawab saksi S adalah anak kandung mantan Gubernur Bali.
 
“Saksi S sudah kami periksa dan tersangka mengakui memberikan dana ke S. Tapi saya tidak tahu apakah S adalah anak mantan Gubernur Bali,” ulasnya.
 
Ditegaskannya, dari keterangan tersangka, dia menyerahkan dana kepada S sebagai kapasitas memberi saran, petunjuk, arahan tentang pihak pihak mana saja yang berkompoten dalam perijinan itu.
 
Dilanjutkannya, pihaknya belum bisa membeberkan apakah 3 saksi terlibat atau tidak. Tapi bisa jadi, mungkin saja mereka menerima uang tapi tidak ada kaitannya dengan pengurusan ijin. “Jadi, aliran dana ini berdasarkan kesepakatan kerjasama tersangka dan bertindak untuk atas dirinya sendiri,” bebernya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami