search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
"Gung Ketek" Urai Peran Ketut Lihadnyana Cs di Bappeda Litbang Provinsi Bali
Rabu, 22 Mei 2019, 09:02 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, tersangka Anak Agung Alit Ngurah Wiraputra alias Gung Ketek, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (21/5). 
 
[pilihan-redaksi]
Agung Ketek dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro,  dalam kasus dugaan penipuan dan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuan Benoa senilai Rp 16 miliar.  
 
Saat dilimpahkan, Gung Ketek mengenakan baju tahanan Polda Bali warna orange dengan tangan diborgol, Sebelum naik ke mobil tahanan, ia sempat melontarkan pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang dialaminya.
 
"Saya akan mengungkap fakta baru bahwa izin pengembangan Pelabuhan Benoa sudah selesai. Namun semua dokumen perizinan diambil oleh Pak Ketut Lihadnyana, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali," ucap Alit Wiraputra, Selasa (21/5/2019) di Mapolda Bali.
 
Tersangka Gung Ketek lalu menunjukkan fotocopy surat penyataan penyerahan dokumen yang ditandatangani Ni Nyoman Wiratni selaku Kepala Bidang Infrastruktur Prasarana Wilayah Bappeda Litbang Provinsi Bali.
 
Menurutnya, selain Ni Nyoman Wiratni, yang ikut menandatangani pengambilan berkas yakni Ngurah Pasek Wira Kusuma selaku Kasubid Lingkungan Hidup dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang Provinsi Bali.
 
Dikatakannya, dokumen asli dan fotocopy kepada Plt. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, terkait dokumen kegiatan rencana pengembangan Kawasan Benoa Bali sudah diserahkan oleh PT. Bangun Segitiga Emas pada tanggal 15 Februari 2018. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Jadi, dengan keluarnya dokumen tersebut berarti menunjukkan segala proses perizinan telah selesai," bebernya.
 
Diungkapkanya, ia baru mengetahui bahwa dokumen perizinan tersebut telah selesai, pascapenangkapan dirinya. Selain itu, ia juga merasa telah dikriminalisasi karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen tersebut.
 
"Nanti disidang akan muncul dan terungkap banyak hal yang kemarin benar-benar disembunyikan. Intrik-intrik ini akan terbuka di persidangan, bagaimana mereka semua berbohong dalam hal ini. Saya merasa upaya ini sebagi bentuk untuk mengorbankan saya, mendiskreditkan saya, dan ini sangat luar biasa, pembunuhan karakter dan juga menjatuhkan saya," kata Alit. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami