search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Rehabilitasi Bule Australia Konsumsi Sabu dengan Jarum Suntik
Kamis, 23 Mei 2019, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria berkewarganegaraan Australia bernama Gregor Egli menerima keputusan hakim yang memberikan kesempatan jalani rehabilitasi selama 5 bulan.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Denpasar, itu atas berbagai pertimbangan terhadap pemilik 0,09 gram sabu, itu.
 
Terdakwa 29 April 1977 ini dinilai dari negara asal telah mengantongi surat dari dokter untuk menjalani rehab sebelum dirinya ditangkap di Indonesia lantaran mengkonsumsi sabu.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menggunakan narkotika bukan Golongan 1 jenis tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009," sebut Hakim di persidangan.
 
Hukuman hakim dipersidangan Kamis (23/5) ini, meyakinkan bahwa bilamana dalam proses 5 bulan menjalani rehab, terdakwa kembali terlibat dalam masalah hukum perkara narkotika, maka akan dipidana penjara selama 8 bulan.
 
Putusan Majelis Hakim ini sangat jauh dari pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH.MH yang menuntut hukuman terdakwa selama satu tahun atau 12 bulan pidana penjara.
 
Menimbang putusan hakim, jaksa hanya pikir-pikir sedangkan terdakwa yang didampingi penasehat hukum Budi Sampurno,SH dan rekanlangsung menerima dan menyampaikan akan berjanji menjalani rehabilitasi di Indonesia.
 
Kronologis penangkapan terdakwa yang selama di Indonesia bekerja di salah satu Event Organiser (EO), terjadi saat tedakwa 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat.
 
[pilihan-redaksi2]
Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
 
"Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga dua juta tiga ratus rupiah ( Rp.2,3 juta). Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer," kata Jaksa.
 
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan Bong (alat hisap di bakar ) tetapi juga dengan cara suntik alat suntik (spait). "Sabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen,"  sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami