search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Kecurangan Pemilu: Saksi Plinpan, Terdakwa Oknum Ketua KPPS di Tabanan Minta Maaf
Sabtu, 25 Mei 2019, 09:48 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Pengadilan Negeri Tabanan menggelar sidang lanjutan kasus kecurangan ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan Wayan Sarjana alias Pak Kayun pada Jumat, (24/5). 
 
[pilihan-redaksi]
Kali ini 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan didatangkan untuk memperkuat keterangan proses sidang.
 
Sayangnya saksi yang didatangkan dari unsur petugas di TPS 29 dalam memberikan keterangan di persidangan gugup. Bahkan kebanyakan tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan setelah ditanya Hakim, Jaksa, maupun pengacara terdakwa.  
 
Sidang kedua yang dimpimpin oleh Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita. Dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi bersama Putu Nuryanto mulai menanyakan satu persatu 10 saksi terkait seputaran kasus yang didatangkan. Dalam keterangan saksi saat ditanya gugup dan lebih banyak mengakui tidak tahu dan lupa. 
 
Meskipun keterangan saksi dari unsur petugas di TPS 29 memberikan keterangan sedikit plinpan saat Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi memberikan kesempatan terdakwa Wayan Sarjana menanggapi keterangan saksi, Wayan Sarjana sebagian menerima meskipun ada pernyataan yang sedikit ditanggapi terkait dengan tugas KPPS di TPS.  
 
Di hadapan peserta sidang saat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan oleh Ketua hakim, Wayan Sarjana mengakui seluruh perbuatannya. Baik merusak surat suara menjadi tidak sah, mencoblos surat suara kosong diperuntukkan kepada caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara. "Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk," katanya.  
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menjelaskan seluruh keterangan diserahkan dinilai hakim. Namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara lisan. "Tetap kami optimis," jelasnya.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan tidak mempermasalahkan keterangan saksi yang didatangkan dalam memberikan keterangan sedikit plinpan. Karena sudah ada bukti kuat video, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. "Tidak masalah itu sudah ada bukti video, keterangan saksi yang didatangkan sebelumnya sudah jelas, dan terdakwa sudah mengakui," tandasnya. 
 
Usai pemeriksaan saksi tersebut sidang diputuskan dilanjutkan pada Senin, 27 Mei 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang ditutup sekitar pukul 17.18 Wita. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami