Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comSudarma Rela Jadi Budak Napi, Dijanjikan Upah Rp200 Ribu Ternyata Berujung Bui
Senin, 10 Juni 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komang Sudarma (23) rela jadi budak seorang napi yang mendekam di Lapas Kerobokan demi mendapat uang Rp200 ribu. Ia pun dijerat hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6).
[pilihan-redaksi]
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas,SH yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
[pilihan-redaksi2]
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat. "Saya kenal dia (Tatak-red) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"akunya.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat. "Saya kenal dia (Tatak-red) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"akunya.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025