search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Eks Ketua Kadin, Pasek Sandoz Disebut Terima Aliran Dana Rp 8,3 Miliar
Senin, 17 Juni 2019, 20:40 WITA Follow
image

Beritabali.com/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  AA Ngurah Alit Wiraputra (52), eks ketua Kadin Bali menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/6) sore. Nama Putra Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz disebut sebut dalam dakwaan terima aliran dana Rp 8,3 Miliar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra itu, terdakwa yang hadir mengenakan pakaian adat Bali itu sempat menunggu lama didampingi istri dan putrinya untuk dipanggil kemuka sidang pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi, SH.MH.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH, tertuang ada nama anak mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, pada ungkapan terdakwa dalam menjanjikan sesuatu kepada investor untuk masalah perijinan proyek reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.
 
Juga disebutkan jika Putu Pasek Sandos Prawirottama yang merupakan putra dari I Made Mangku Pastika, Gubernur Bali dua priode tahun 2008-2013 dan 2013-2018, ikut menerima aliran dana dari Alit sebesar Rp 8.300.000.000 (8,3 miliar).
 
Dalam berkas dakwaan oleh Jaksa, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakawaan pertama, JPU menjerat dengan Pasal 378 KUHP yang isinya terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan sususanan kata-kata bohong, mengerakan saksi korban Sutrisno Lukita Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segita Masu untuk menyerah uang sebesar Rp16,1 miliar.
 
Jaksa Raka menunturkan, kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrisno untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra.
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Canra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Menariknya lagi, dalam pertemuan dengan Sutrisno dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan ijin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika.
 
Dimana saat itu Sutrisno mengakatakan akan Investasi di Teluk Benoa sebesar Rp 3 triliun dan menanyakan soal kedekatan terdakwa dengan Gubernur Pastika. Oleh terdakwa dijawab bahwa dirinya sangat dekat dengan Mangku Pastika.
 
"Iya Pak Tris saya bisa mempertemukan Bapak dengan Gubenur Bali karena saya anak angkat Gubenur Bali," tertulis dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Bali. Juga tertuang,"Saya anak angkat Gubernur Bali. Bahkan anak Gubernur Bali yang namanya Sandoz dititipkan kepada saya," sebutnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap muli dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Selain itu, Jaksa Raka juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP.  Dalam dakwaan ke-Dua inilah, nama Sandoz disebut sebagai salah satu penerima aliran dana 16,1 miliar rupiah dari terdakwa. Dengan rincian, terdakwa sendiri sebesar Rp 2 Miliar, Sandoz mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 Miliar.
 
Menyikapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin depan. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami