Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp126 Juta di Denbar, Pelaku Diduga PRT Korban
Kamis, 20 Juni 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus pencurian yang terjadi di rumah Mayasari Irafudin (29) di Jalan Rembulan nomor 21 Banjar Bumi Shanti Dauh Puri kelod, Denpasar Barat sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Senin (10/6).
[pilihan-redaksi]
Korban mengalami kerugian Rp 126.900 juta dari hilangnya uang dollar dan perhiasan emas. Pelaku pencurian diduga Pembantu Rumah Tangga (PRT) korban, Nur. Diinformasikan, kasus pencurian di rumah Mayasari Irafudin terjadi, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 14.00 Wita. Pencurian itu berlangsung dengan mudah karena korban saat itu tidak berada di rumah.
Korban mengalami kerugian Rp 126.900 juta dari hilangnya uang dollar dan perhiasan emas. Pelaku pencurian diduga Pembantu Rumah Tangga (PRT) korban, Nur. Diinformasikan, kasus pencurian di rumah Mayasari Irafudin terjadi, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 14.00 Wita. Pencurian itu berlangsung dengan mudah karena korban saat itu tidak berada di rumah.
Diduga kuat, pelaku pencurian adalah orang dalam. “Dugaan kuat mengarah ke pelaku adalah pembantu rumah tangga korban yang biasa dipanggil Nur,” bisik sumber di lapangan, Kamis (20/6/2019).
Pencurian terjadi saat korban mempercayakan Nur menjaga rumahnya yang berdomisili di Jalan Pulau Rembulan nomor 21 Banjar Bumi Shanti Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Mirisnya, saat kembali ke rumah, pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 14.00 Wita, korban kaget kamarnya berantakan. Bahkan sang PRT pun tidak ada di rumah korban.
[pilihan-redaksi2]
Setelah di cek, pintu lemari tidak ada yang rusak, namun barang barang korban hilang di dalam lemari. Seperti, perhiasan emas, uang Dollar Hongkong, Dollar Europa. Kerugian total mencapai Rp 126.900 juta. “Pelaku mengambil barang milik korban dengan kunci palsu,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya itu.
Setelah di cek, pintu lemari tidak ada yang rusak, namun barang barang korban hilang di dalam lemari. Seperti, perhiasan emas, uang Dollar Hongkong, Dollar Europa. Kerugian total mencapai Rp 126.900 juta. “Pelaku mengambil barang milik korban dengan kunci palsu,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya itu.
Karena banyak mengalami kerugian, perempuan tamatan Diploma III itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Denpasar. Kini, Satreskrim Polresta Denpasar masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengejar pelakunya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Wayan Karnada mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar. “Saya cek dulu,” ujarnya Kamis (20/6/2019). (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl