search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
JPU Gagal Fokus, Berkas Tuntutan Narkotika Jadi Tindak Pencurian
Selasa, 9 Juli 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ada yang menggelitik dari isi berkas tuntutan terdakwa Komang Herray (43) dalam perkara narkotika dengan barang bukti kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram.  
 
[pilihan-redaksi]
I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tergolong ringan dibandingkan sejumlah perkara narkoba yang di adili di PN Denpasar dengan barang bukti lebih rendah dari milik terdakwa namun diajukan hukuman tinggi. 
 
Lebih dari itu, berkas tuntutan yang di buat terkesan menyalin atau copy paste dari isi berkas tuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Itu dapat dilihat pada kutipan pembuktian bahwa terdakwa telah memenuhi beberapa unsur untuk dinyatakan bersalah.
 
 
Surat tuntutan yang "menggelitik" itu dilayangkan JPU dari Kejati Bali ini dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Selesa (8/7) dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra,SH.MH.
 
Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, meski kesimpulan uraian tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian namun dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sutarta di ruang sidang Sari.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukuman.
 
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu. 
 
Dia kemudian membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta. Lalu, keesokan harinya pria berkaca mata ini bersama teman wanitanya mendatangi Hotel Neo. Sesampai dalam kamar terdakwa kemudian mengeluarkan sabu yang sudah dibelinya untuk dipakainya sendiri.
 
Tak lama berselang, tiba-tiba pintu kamar digedor, dua orang aparat muncul dan langsung menangkap basah terdakwa yang sedang menghisap sabu bersama wanita. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sabu dengan total berat 0,52 gram dan lengkap dengan alat hisap sabu (bong). (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami