search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara WNA Wanita Australia Sumringah Saat Hakim Putuskan Rehabilitasi
Senin, 29 Juli 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Charlye Uswunan,SH dan Edward Pangkahila,SH yang duduk mendampingi terdakwa Kim Anne Alloggia, wanita asal australia terlihat sumringah usai mendengar putusan majelis hakim di Ruang Tirta, Senin (29/7) PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah pemilik ganja cair yang diadili ini diputus menjalani proses pemeriksaan medis atau tidak jauh beda dengan rehabilitasi selama 1 tahun dikurangi selama wanita 51 tahun ini ditahan.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana setahun penjara dikurangi masa penahanan dengan pengobatan berupa rehabilitasi medis dan sosial," putus hakim ketua I Made Pasek,SH.MH.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Gusti Lanang Suyadnyana,SH yang sebelumnya menuntut 1 tahun pidana penjara menyatakan pikir-pikir.
 
Dengan demikian, putusan dari wanita yang mengaku sebagai perancang busana dan ditahan sejak Maret lalu, ini hanya tinggal menjalani pengobatan 7 bulan saja. 
Terdakwa diketahui menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram netto dari Amerika Serikat. 
 
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.
 
“Putusan menilai terdakwa sebagai orang yang telah kecanduan ganja dan mengalami gangguan psikis tergolong berat," sebut hakim. 
 
Pertimbangan lainnya, adanya surat keterangan dari saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar, bahwa terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu.
 
Hakim kemudian meminta barang bukti berupa 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik keci masing-masing berisi serbuk pewarna pakian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll didalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap denga charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika jenis ganja untuk dimusnahkan.
 
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika bernama Kim E Artis yang meminta mengirim pesanan ke alamat temannya saksi I Komang Gede Happy di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya pada 7 Februari 2019, pesanan itu diambil oleh saksi di Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itulah saksi ditangkap anggota kepolisian.
 
Setelah itu, petugas meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkap terdakwa pada 2 Maret 2019, Pukul 13.20 WITA. 
 
Saat dibuka isi barang itu ternyata di dalamnya tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami