search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Sambut Baik Pelantikan DPRD Bali Gunakan Busana Adat Bali
Senin, 12 Agustus 2019, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik wacana penggunaan busana adat Bali dalam acara pelantikan anggota DPRD Bali periode 2019-2024 nanti.
 
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, penggunaan busana adat Bali sudah dilakukan pada acara pelantikan DPRD Gianyar dan Bangli yang berlangsung Senin (12/8) pagi. “Kalau yang saya ikuti sekarang di Gianyar dan Bangli busana adat semua,” ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali  dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (12/8).
 
Ia menambahkan pemakaian seragam busana adat sebagai hal yang bagus, bahkan jika perlu udeng, baju, saput dan kamen seragam karena sudah dianggarkan. “Sebagai warga yang cinta kepada budaya Bali, ya tunjukkan dengan beridentitas melalui busana adat Bali,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
 
Ia mencontohkan pelantikan DPRD Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar yang menggunakan busana adat Bali. "Ini menandakan toko busana adat Bali menjadi laku dagangannya. Sementara kehadiran para perempuan yang menggunakan sanggul Bali, dapat diartikan salon dan tata rias mendapat pelanggan. Semua jadi kecipratan rejeki,” ujar Gubernur Koster.
 
[pilihan-redaksi2]
Penyampaian pandangan umum fraksi diwarnai pamitan anggota dewan yang tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif 2019. Seperti diketahui, bulan Agustus ini menjadi masa akhir jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019. 
 
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah berkomitmen melestarikan budaya Bali. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018 mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali yang harus digunakan setiap hari Kamis, Bulan Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota se-Bali. (bbn/humasbali/rob)

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami