Residivis Curat Kembali Berulah, Curi Barang Elektronik di 2 TKP
Senin, 2 September 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk residivis pencurian dengan pemberatan atau curat, HK alias Andi Wijaya alias Koko (39).
[pilihan-redaksi]
Pria ini ditangkap setelah mengobok-obok kamar kos dan menggasak sebuah laptop di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Denpasar Selatan, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 19.45 WITA.
Pria ini ditangkap setelah mengobok-obok kamar kos dan menggasak sebuah laptop di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Denpasar Selatan, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 19.45 WITA.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 buah laptop Toshiba berikut charger, 1 buah mouse, 1 buah tas laptop, 1 set anak kunci dan uang tunai Rp 900.000. “Pelaku merupakan residivis curat tahun 2017 lalu. Keluar dari lapas dia beraksi lagi,” terang Kompol Arta, Senin (2/9/2019).
Diterangkannya, tersangka Koko ditangkap atas dasar laporan Zulkipli yang kehilangan sebuah laptop merek HP di rumah kos teman wanitanya bernama Yanti yang tinggal di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu.
Sebelumnya, korban dan Adit berangkat dari rumah kosnya di Jalan Pulau Bawean Denpasar menuju ke rumah Yanti di TKP. Mereka berencana untuk menonton bareng melalui laptop korban. Setelah tiba di rumah Yanti, laptop di taruh di kamar dan mereka pergi mencari makan.
[pilihan-redaksi2]
“Namun saat kembali laptop sudah hilang dicuri. Dalam aksi pencurian itu tidak ada kerusakan baik di pintu dan jendela,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
“Namun saat kembali laptop sudah hilang dicuri. Dalam aksi pencurian itu tidak ada kerusakan baik di pintu dan jendela,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Setelah dilaporkan, Tim Resmob Polresta Denpasar menyelidiki pelakunya adalah tersangka Koko, tetangga kos korban. Residivis ini ditangkap di Sanur dan mengakui masuk ke kamar kos korban dengan cara menggunakan kunci palsu.
“Laptop korban sudah dijual ke Jogja. Dia sudah 2 kali beraksi salah satunya di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,” ujarnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl