Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Diresmikan, Sumedana: Bali Role Model Dunia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, Jumat (13/6). Peresmian ditandai dengan pemukulan kulkul di hadapan unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Denpasar.
Turut hadir Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar, I Gusti Agung Ketut Kartika, para kepala OPD, lurah, kelian banjar, kepala dusun, serta seluruh elemen pemerintahan desa dan desa adat se-Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa sebagai tempat penyelesaian masalah di tingkat desa dan desa adat, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan semangat persaudaraan.
“Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis dan mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakatnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat eksistensi desa adat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Peraturan ini memperluas fungsi, peran, dan kewenangan desa adat dalam tugas-tugas sosial, kultural, hingga administratif.
Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi wahana integrasi antara hukum adat dan hukum nasional. Wadah ini memberikan ruang penyelesaian masalah secara damai tanpa harus bergantung pada jalur pengadilan. Pola ini mengedepankan nilai toleransi, kolaborasi, dan perdamaian.
“Bale Kertha Adhyaksa ini bukan hanya program Kejaksaan Tinggi Bali, tapi adalah kepentingan strategis Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Desa Adat. Ini bentuk revitalisasi lembaga, penyelesaian masalah yang berakar pada kearifan lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menyebut Kota Denpasar menjadi kota terakhir yang meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Tempat ini tak hanya sebagai penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan desa adat, tetapi juga sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat adat.
Kejaksaan, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan di desa adat agar semakin mandiri, sehingga persoalan hukum di masyarakat adat tidak harus selalu berakhir di pengadilan.
“Keadilan sejati itu lahir dari masyarakat. Jika masyarakat sudah teratur dan harmonis, jaksa dan hakim tidak akan dibutuhkan lagi, karena tidak semua masalah akan masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Kepala Kejati Bali berharap agar Bali tetap menjaga desa adatnya dan ke depan bisa menjadi role model penegakan hukum berbasis adat di Indonesia bahkan di dunia. Ia menekankan pentingnya menjaga adat, tradisi, dan budaya di desa adat tanpa meninggalkan jati diri karena meniru budaya luar.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali