search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Musnahkan BB Narkotika, BNNP NTB Blender Shabu Senilai Rp 800 Juta
Selasa, 1 Oktober 2019, 22:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok.  Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) NTB melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 480,76 gram, Selasa (1/10).

[pilihan-redaksi]
Pemusnahan shabu dilakukan dengan cara diblender hingga menjadi 'jus' termahal seharga Rp 800 juta tersebut, merupakan hasil tangkapan BNNP NTB dari salah satu jasa penitipan kilat di Mataram, Jumat tanggal 9 Agustus 2019 lalu.

Pemusnahan BB shabu  dilakukan di halaman Kantor BNNP NTB, dihadiri Kepala BNNP NTB, Brigjen pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH Msi. serta perwakilan dari Balai POM, Dinas Kesehatan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kuasa hukum, dan tersangka pemilik shabu atas nama AMS alias Bagong, warga Lombok Timur. 

Penjelasan Gde Sugianyar, BB shabu hasil tangkapan di kantor cabang salah satu perusahaan jasa titipan kilat di Mataram itu mempunyai berat bruto awal 498,20 gram. Namun setelah dikurangi dengan pembungkusnya menjadi 484,55 gram. Terdiri dari lima bungkus klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau shabu. 

"Karena untuk kepentingan penyelidikan, 3,7 gram disisihkan untuk uji laboratorium," terang Gde Sugianyar, tentang BB yang sedang ditangani oleh penyidik BNNP NTB tersebut.

Disaksikan oleh semua yang hadir, BB dari tindak pidana narkotika yang sudah diblender, selanjutnya dicampur dengan cairan oli. Dicampur dan diaduk langsung dalam sebuah ember oleh tersangka Bagong. Selanjutnya 'jus' seharga Rp 800 juta dan telah bercampur oli itu dibuang dalam lubang yang digali di halaman kantor BNNP NTB. 

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka Bagong atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20.tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

[pilihan-redaksi2]
Pengacara tersangka Bagong yakni Usep Syarif mengatakan, akan dilakukan upaya-upaya agar ada keringanan hukuman. Berbeda dengan kasus tersangka Bagong yang diduga sebagai pemilik, khusus untuk mereka yang kecanduan atau pemakai, Gde Sugianyar menawarkan cara rehabilitasi sebagai upaya pencegahan. Karena upaya ini lebih baik untuk dijina dan lebih manusiawi, daripada mengirim pemakai narkoba ke penjara.

Selaku Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar merasa prihatin dengan banyaknya jumlah tahanan narkoba di Lapas Mataram. 
"BNN juga punya program, bagi masyarakat yang anggota keluarganya diketahui menjadi pemakai atau pecandu bisa lapor ke BNN. Akan dilakukan konseling, upaya-upaya untuk rehabilitasi. Dan ini gratis," pesan Gde Sugianyar dengan tegas. (bbn/lom/rob)

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami