search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Dana Nasabah, Ketua LPD Sunantaya Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 23 Oktober 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan I Gede Ketut Sukerta ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan pada Rabu (23/10).

Dia langsung dititip di Lapas Kelas II B Tabanan setelah polisi melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

[pilihan-redaksi]
Kasipidus Kejari Tabanan, Dedy Irawan mengatakan, penahanan terhadap Ketua LPD Desa Adat Sunantaya atas nama I Gede Ketut Sukerta terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

"Setelah dilimpahkan tahap dua, hari ini kita lakukan penahanan,” katanya. 

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi dana nasabah ini mencuat di tahun 2017. Bermula dari banyak nasabah mengeluh tidak bisa menarik tabungan. Setelah dilakukan lidik dan penghitungan dengan inspektorat Tabanan ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut ternyata digunakan oleh Ketua LPD secara pribadi untuk membeli rumah dan biaya asuransi.

"Modusnya menggunakan pinjaman kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta tetapi penarikanya tanpa pembukuan jelas alias kredit fiktif dan belum ada dikembalikan," tegasnya.

Dan sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa rumah yang dibeli menggunakan dana tersebut sudah terjual. Sehingga yang bertanggung jawab seluruhnya Ketua LPD I Gede Ketut Sukerta.

"Hanya satu saja (tersangka), sekarang langsung kami tahan selama 20 hari kedepan, selama itu kita percepat administrasi pelimpahan, setelah itu langsung persidang di Pengadilan Tipikor Denpasar," bebernya.

Dengan perbuatnya tersebut tersangka Gede Ketut Sukerta telah melanggar Pasal 2 subsider 3 UUD Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui sebenarnya kasus ini rencananya diselesaikan secara bertahap. Dimana tersangka akan diberikan sanski adat agar tidak memperoleh pelayanan kedinasan dan barang-barang milik tersangka ditarik sembari menunggu uang dikembalikan. Namun keburu masyarakat melaporkan ke polisi.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami