Ketua UPK Rendang Ikut Terseret Kasus Korupsi Kelompok Fiktif Dana PNPM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus korupsi berkedok kelompok fiktif bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dana bergulir khusus untuk kelompok perempuan yang menyeret dua nama ibu rumah tangga asal Rendang Karangasem kini kembali bergulir.
[pilihan-redaksi]
Usai kedua ibu rumah tangga berinisial NKW alias Gebrod dan NWM alias Bebel divonis bersalah oleh PN Tipikor Denpasar atas kasus ditemukannya 32 kelompok fiktif yang tercatat menerima uang pinjaman dari UPK kecamatan Rendang, kini giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang I WY S (48) yang ikut terseret atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ya ini merupakan pengembangan kasus tersebut, kita lakukan penyidikan pada tanggal 29 April 2019 lalu dan hari ini sudah memasuki tahap dua,” kata Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto ketika menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut di Polres Karangasem pada Selasa (05/11/2019).
Terseretnya nama I WY S asal Banjar Dinas Kedundung, Besakih, Rendang, Karangasem ini setelah jajaran unit Tipikor Polres Karangasem melakukan pengembangan penyidikan terhadap lembaga UPK dalam hal ini ketua UPK sendiri yaitu WYN S yang menyuruh dan memberikan arahan atau petunjuk terhadap kedua terdakwa untuk membentuk kelompok-klompok fiktif (32 klompok fiktif).
Selain itu, Sukarita juga diduga menyalah gunakan wewenang sebagai Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.963.417.000,00 sesuai dengan penghitungan dari BPKP.
Dalam rilis pers tersebut, WYN S yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya I Made Arnawa mengatakan, terkait kasus yang menyeret namanya tersebut ia mengatakan bahwa semua sudah ada prosesnya.
“Kami selaku kuasa hukum menghormati proses penyidikan kepolisian,” kata Arnawa.
Arnawa juga mengatakan setelah rilis pers tersebut berlangsung berkas kliennya juga akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya sendiri berencana akan mengajukan praperadilan karena pihak kuasa hukum menilai masih ada yang prematur dalam kasus tersebut.
Reporter: bbn/krs