"Sincan" Otaki Pencurian Kotak Sesari Hingga Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang warga asal Banjar/Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng I Putu Sudiartana, alias Sincan dibekuk Sat Reskrim Polres Tabanan Rabu (6/11).
[pilihan-redaksi]
Pemuda berusia 18 tahun ini adalah pelaku kejahatan mulai dari kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), mencuri kotak sesari, hingga mencuri gabah.
Terbongkarnya aksi Sincan ini berawal adanya laporan warga Banjar Dinas Dukuh, Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, I Gusti Nyoman Bawa yang kehilangan sepeda motor Mio Nopol DK 3310 HM yang diparkir di pinggir Jalan Yeh Bakung Banjar Mundeh Kauh, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat pada Rabu (16/10).
Pada saat kembali dari kebun Rabu sore dilihat motornya sudah hilang. Korban melaporkan ke polisi. Laporan itu akhirnya diselidiki oleh Polres Tabanan hingga mengarah kepada pelaku.
Sincan pun diamankan di wilayah Pekutatan Jembrana yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan 6 November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polres Tabanan akhirnya Sincan mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut. Tak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga mencuri kotak sesari dan gabah di berbagai lokasi.
Adapun aksinya itu pencurian sepeda motor hingga kotak sesari dan gabah di empat lokasi di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah Kabupaten Buleleng, dan satu di wilayah Kabupaten Jembrana.
Khusus kotak sesari yang diambil di Pura Puseh Desa Adat Sureberata Kecamatan Selemadeg Barat berhasil membawa kabur uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu namun untuk uang receh dibuang di lokasi kejadian. Lalu gabah berhasil dibawa kabur 5 karung.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan modus pelaku mencuri sepeda motor ini terlebih dahulu lakukan survei, jika temukan sepeda motor yang kuncinya terpasang maupun yang kunci kotaknya rusak langsung dibawa kabur. Kemudian setelah berhasil membawa kabur sepeda motor yang agak rusakan digunakan sendiri, kalau yang kondisi bagus dijual untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Pelaku ini tidak bekerja," ungkapnya, Kamis (7/11).
Diterangkan pelaku Sincan sebelumnya belum pernah mendapatkan hukuman penjara. Dan aksinya ini dilakukan menurut pengakuan pelaku sejak tahun 2019. "Menurut pelaku setahun terkhir ini melakukan aksi kejahatan tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatanya itu pelaku Sincan sudah diamankan di Polres Tabanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku sejumlah barang bukti aksi kejahatanya turut dimankan yakni dua karung gabah, satu sepeda motor Mio, satu sepeda motor Kharisma dan satu toples warna pink berisikan uang receh.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus dan dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tandas Iptu Budiarta.
Reporter: bbn/tab