search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Sabu 6,44 Gram, Pria Asal Tabanan Dituntut 15 Tahun
Rabu, 20 November 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.


Pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan bernama Gusti Kade Suarjaya (39) tertunduk lesu begitu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali.

[pilihan-redaksi]
Jaksa Junaedi Tandi,SH menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 6,44 gram netto. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH di ruang sidang Kartika.

Jaksa Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. 

Tak lama kemudian, sekitar pukul 22.30 WITA, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervariasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.

Pengakuannya, melalui perintah Pak Yan sudah 20 kali melakukan tempelan. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami