Oknum Notaris Tersangka Kasus Pidana Pemalsuan Akta Tanah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka I Made Kartika yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Direktorat Reskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan oknum Notaris I Putu Hamirta SH sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah.
“Jadi, Notaris Hamirta dijerat pasal 263 (1) (2), pasal 266 (1) (2), pasal 264 ayat 1 ke 1e, pasal 56 ke e dan pasal 88 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, memalsukan surat autentik, membantu melakukan kejahatan dan melakukan permufakan jahat secara bersama-sama,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (25/11).
Dijelaskannya, kasus ini bermula 24 Feburari 2015 menyusul terjadinya transaksi tanah SHM No. 8842 di wilayah Kuta antara penjual AA Ketut Gede dengan Kho Tjauw Tiam di notaris Putra Wijaya.
“Setelah transaksi, SHM no 8842 disimpan di notaris Putra Wijaya,” bebernya Selasa (25/11/2019).
Nah, dalam perjalanan tepatnya 15 Oktober 2016, AA Ketut Gede meninggal. Namun, pada 4 April 2017 terjadi transaksi dengan obyek yang sama menggunakan foto copy SHM No. 8842 dilakukan tersangka Made Kartika selaku pembeli dengan orang yang mengaku AA Ketut Gede (fiktif).
“Tersangka Made Kartika membawa KK, KTP penjual kepada notaris. Selanjutnya, Notaris I Putu Hamirta berangkat ke Jakarta minta tandatangan penjual untuk PPJB dan notaris membuatkan kwitansi lunas padahal notaris tidak pernah melihat bukti pembayaran. Begitu juga pembeli tidak pernah melihat dan menguasai SHM yang asli,” bebernya.
Berdasarkan PPJB yang dibuat Notaris I Putu Hamirta beralamat di Jalan Tukad Melangit, nomor 5 Panjer, Denpasar Selatan, tersangka Kartika membuat surat pernyataan kehilangan SHM serta melapor ke Polresta Denpasar pada 12 Oktober 2017.
“Pada 13 Desember 2017 terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede,” ujarnya.
Kasus pemalsuan itu belakangan diketahui korban Kho Tjauw Tiam dan melaporkannya ke Polda Bali, 5 Oktober 2018. Dalam kasus ini, Notaris I Putu Hamirta berperan mengetahui pembuatan PPJB dengan transaksi menggunakan SHM foto copy. Selain itu, tersangka berangkat ke Jakarta seolah-olah bertemu dengan penjual untuk tandatangan PPJB.
“Notaris juga menyiapkan kwitansi pembelian lunas dari pembeli kepada penjual, membubuhkan stempel notaris bahwa foto copy SHM tersebut sesuai dengan aslinya serta tersangka mengabaikan primsip transaksi dengan terang dan tunai,” tegasnya.
Reporter: Humas Denpasar