Jaksa Tuntut 13 Tahun Pria Asal Rembang Miliki 5 Gram Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anjar Satwika Adi (30) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan sebutir ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/1) dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
[pilihan-redaksi]
Mendengar tuntutan yang sangat tinggi, pria asal Rembang, Jawa Tengah ini terlihat terkejut dan sesekali menoleh kepada penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar.
Selain itu, Ia juga dituntut Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH.MH pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.
"Menyatakan terdakwa telah melawan hukum, mengusai dan menyediakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Jaksa dari Kejati Bali di hadapan ketua majelis hakim
Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Agus yang menyuruhnya menempel sabu di depan PT. Buana Biru Express Jalan Griya Anyar Nomor 99 Y Lingkungan Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Namun baru sampai lokasi dan hendak menaruh tempelan, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali yang langsung menangkapnya. Saat itu diamankan satu paket sabu berat 0,52 gram brutto.
Dari pengembangan di kamar kosnya di wilayah Banjar Kajeng, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Kembali ditemukan 7 paket sabu dengan berat 7,88 gram brutto atau 5,48 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto.
Reporter: bbn/maw