search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pergub Angkutan Pangkalan Diterbitkan, Koster: "Suud Ngalih Uyut Nah"
Jumat, 14 Februari 2020, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 

[pilihan-redaksi]
Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. 

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020  Tentang Pelayanan 
Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

"Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring," ungkap Koster dihadapan puluhan sopir konvensional yang bernaung dalam Bali Transport Bersatu (BTB), Jumat (14/02/2020) di kantor Gubernur, Renon, Denpasar.

Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.

Untuk pengelolaan angkutan pangkalan ini nantinya dikelola oleh Otoria, seperti Bandar Udara dan Pelabuhan, Badan Pengelola Kawasan Pariwisata, Badan Usaha termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Selain persyaratan memiliki ijin kendaraan, untuk sopir angkutan pangkalan juga dikenakan ketentuan diantaranya wajib memiliki sertifikat Pengemudi Angkutan wisata Bali,    sehat fisik, jasmani, dan rohani; memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar.

Terlebih, karena mengantarkan turis ke destinasi wisata juga diwajibkan memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan 
menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

"Tentukan ya warna seragamnya barak (merah-red) atau hitam, nanti saya sumbang satu stel," imbuh Koster yang disambut sorak oleh puluhan pengemudi yang hadir.

Di akhir rilis Pergub tersebut sontak para pengemudi sorak bergembira, akhirnya mereka mempunyai dasar hukum yang jelas yang mengatur keberadaan angkutan pangkalan.

"Suud ngalih uyut nah (jangan bikin ribut lagi ya-red)," sebut Koster mengakhiri pernyataannya.   

Ketua Umum Bali Transport Bersatu (BTB) Nyoman Pande Suwendra atau Jro Jhon menyambut aturan baru ini seperti angin segar. Ia berharap pelaksanaannya di lapangan akan berlangsung efektif. 

"Saya optimis Pergub ini efektif, kalau tidak saya akan kembali mengadu ke Gubernur," tutupnya.  

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami