search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengadilan Tinggi Turunkan Hukuman Sudikerta Jadi 6 Tahun
Sabtu, 14 Maret 2020, 07:20 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upaya banding yang diajukan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke tingkat Pangadilan Tinggi membuahkan hasil. Bahkan hampir separuh hukumannya yang diputuskan PN Denpasar dipangkas.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap menyatakan terdakwa Sudikerta bersalah. Namun, majelis hakim di PT Denpasar tidaklah sependapat dengan putusan yang diketok palu pihak PN Denpasar.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memutuskan terdakwa Ketut Sudikerta hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan banding PT Denpasar, Jumat (13/3).

Selain itu, Sudikerta juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Seperti diketahui, Jumat 20 Desember 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung dua periode itu.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sudikerta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sudikerta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Winata dan kawan kawan, menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun. Atas vonis ini, Sudikerta yang didampingi pengacara Nyoman Darmada,SH langsung menyatakan banding ketingkat PT Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 M2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Lahan tersebut disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 M2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 M2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp150 miliar.

Menanggai putusan di PT Denpasar, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali, Eddy Artha,SH menyatakan akan mengajukan banding.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami