Perbankan Didesak Beri Keringanan Karyawan Hotel Tidak Bayar Pokok dan Bunga Setahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memberi keringanan untuk tidak membayar pokok dan bunga angsuran di bank sampai setahun untuk karyawan hotel dan tenaga lain yang bergerak di sektor pariwisata.
[pilihan-redaksi]
Sedangkan, untuk pengusaha hotel diberi keringanan untuk tidak bayar pokok namun hanya membayar bunga yang bisa dinegosiasi. Hal ini mengingat saat ini terkait dampak dari corona di sektor pariwisata membuat pihak perusahaaan seperti hotel untuk sebagian merumahkan atau masuk bergantian setengah bulan untuk melakukan efisiensi karena penurunan kunjungan wisatawan.
"kami mengimbau pihak hotel untuk membayar gaji pokok karyawan karena mereka punya tanggungan keluarga, kredit bank atau kendaraan dan mempertimbangkan untuk tidak melakukan PHK," ungkapnya saat jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Kamis (19/3/2020) di Denpasar.
Ia sangat tidak mengharapkan opsi PHK dilakukan karena akan sangat berdampak sosial yang luar biasa pada karyawan dan keluarganya.
Terkait upaya pencegahan virus corona, ia mengimbau anggota PHRI untuk memantau tamu yang datang dengan alat pengukur suhu atau Thermogun, kedua mencuci tangan dengan hand sanitizer, menjaga kebersihan lingkungan, dan koordinasi dengan suluruh staf untuk efisiensi karena diprediksi selama 3 bulan ini akan sangat berdampak bagi pengusaha hotel di Bali.
Reporter: bbn/rob