Notaris dan PPAT di Bali Ikut Memberlakukan Pembatasan Jam Buka Kantor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Merebaknya wabah virus Corona yang mengharuskan orang melakukan pembatasan sosial atau tidak keluar rumah untuk melakukan aktivitas sementara waktu juga dilakukan Anggota Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali serta Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Bali.
[pilihan-redaksi]
Ketua Pengurus wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali dan juga Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Bali, Wayan Muntra, Selasa (14/4) di Gianyar mengatakan, tetap memberlakukan pembatasan jam buka aktivitas kantor yang telah dilakukan mulai sebulan ini.
"Terkait pelayanan kepada masyarakat misalnya kantor saya salah satu contohnya telah memberlakukan pengurangan jam buka kantor, terkecuali misal ada janji yang memang mengharuskan untuk ketemu dengan masyarakat," jelasnya.
Penerapan kondisi tersebut telah dilakukan menurut Dirinya, tepatnya pada bulan sebelumnya. Disamping itu para anggota juga tetap dihimbau agar bisa menjaga kesehatan baik di lingkungan kantor khususnya maupun di lingkungan sekitarnya.
"Pertengahan Maret yang lalu kita terapkan hal tersebut selain itu, dalam kondisi wabah Covid-19 sudah memberikan imbauan kepada rekan-rekan kami agar selalu menjaga kebersihan kantor maupun karyawannya," paparnya.
Dalam kondisi seperti saat ini dia menambahkan tujuan utama adalah untuk hidup sehat, harus taat dan belajar hidup sehat. Serta yang terpenting adalah mematuhi imbauan Pemerintah dengan sebaik-baiknya di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini.
Reporter: bbn/aga