search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Didorong Bebaskan Tersangka Kasus Ngaben di Desa Sudaji
Kamis, 7 Mei 2020, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Gede Pasek Suardika dkk sebagai kuasa hukum dan Gde Suardana Waketum DPP Persadha Nusantara & Kadek Cita Ardana Yudi sebagai kuasa non litigasi tersangka kasus ngaben di desa Sudaji mendorong agar kepolisian membebaskan tersangka dan lebih mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan terhadap masyarakat dalam kegiatan keagamaan di tengah menghadapi pandemi covid-19. 


[pilihan-redaksi]
Mereka juga mendorong Majelis Desa Adat dan PHDI memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap masyarakat adat yang melakukan kegiatan keagamaan di tengah pandemi covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti di Sudaji. Jika MDA dan PHDI meminta desa adat sebagai garda penanganan covid-19 maka lembaga ini juga wajib melindungi masyarakat adat.


Meminta pemerintah Gubernur dan Bupati agar melakukan komunikasi dengan stake holder di Sudaji agar tercipta kembali suasana aman dan nyaman di masyarakat. Melakukan rapid test kepada warga yang terlibat dalam upacara pengabenan untuk memastikan mereka tidak terjangkit virus korona. 


Sementara itu, salah satu kuasa hukum Gede Suryadilaga mengatakan akan mempelajari kembali berita acara pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya. 


“Dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien kami masih prematur,” katanya. 


Mahasiswa Hindu dari PD KMhdi Bali dan PC KMHdi Buleleng serta Forum Alumni KMHDI  juga melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap tersangka.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami