Benci Polisi Karena Dilarang Mudik, Pelaku Buat Status Akan Mengebom Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengaku benci Polisi karena dilarang mudik, pria bernama Jumadi (25) mengunggah status akan mengebom Bali di akun Facebook miliknya. Namun siapa sangka ulah nakalnya itu menggiringnya ke penjara. Ia ditangkap anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimum Polda Bali di rumah kosnya di Kuta, Rabu (20/5/2020).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci tersangka Jumadi memposting komentar bernada ancaman di akun facebooknya "Jun Bintang" pada Rabu (20/5/2020). Postingan itu berbunyi : Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”.
Komentar tersebut mendapat respon dari kalangan nitizen dan menuai beragam reaksi. Anggota Subdit V (Siber) melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut.
"Akibat postingan itu telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar AKBP Suinaci, Jumat (22/5/2020).
Namun saat diselidiki, Jumadi mendadak merubah statusnya untuk menghilangkan jejak. Setelah merubah nama akunnya tersangka membuat komentar pada postingan seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Walau dia merubah nama akunya untuk menghilangkan jejak, kami tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan," terangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP merk Sony warna putih dan 6 lembar screen capture postingan akun FB Jun Bintang.
Hasil interogasi, tersangka Jumadi mengakui telah membuat komentar pada postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran.
"Katanya dia benci Polisi karena tidak bisa mudik sehingga membuat postingan itu.” tutur AKBP Putu Suinaci.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: bbn/bgl