search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Barang yang Dibawa Nora Saat Jenguk Jerinx di Rutan
Kamis, 13 Agustus 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sehari ditahan di rutan Polda Bali, Jerinx SID dibesuk istri tercinta Nora Alexandra, Kamis (13/8/2020). Namun sayang, wanita cantik itu tidak bisa bertemu Jerinx karena saat itu tersangka di rumah tahanan (rutan) sedang menjalani tes Swab. 

[pilihan-redaksi]
Penggebuk drum Superman Is Dead itu hanya bisa melambaikan tangan ke arah istrinya dari balik jeruji besi. Nora Alexandra bertandang ke Polda Bali pada Kamis (13/8) sekitar pukul 10.00 WITA. Ia hanya lima menit berada di rutan kemudian langsung keluar. 

"Saya hanya membawakan buku, pakaian dan makanan kesukaannya," jelasnya saat ditemui awak media. 

Ia kembali mengatakan tidak bisa bertemu lama dengan suaminya karena alasan protokol kesehatan. Lagipula saat itu para tersangka sedang jalani Swab di rutan. "Katanya di dalam ada Swab, jadi harus mengikuti protokol kesehatan," ungkap Nora. 

Meski demikian, dari dalam balik jeruji Jerinx sempat melambaikan tangan ke istrinya. Melihat itu, Nora mengatakan kondisi suaminya dalam keadaan baik baik saja. 

"Dia baik-baik saja," ungkapnya. 

Sebelum ditangkap Jerinx menolak keras rapid test. Namun selama ditahan dia diwajibkan menuruti prosedur Polda Bali. "Kemarin dia sudah rapid test, hasilnya non reaktif," beber Nora. 

Seperti diberitakan, pengebuk drum Superman Is Dead alias Jerinx SID mulai ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Dalam cuitannya di postingan instagram, Jerinx menyebut IDI Bali sebagai "Kacung WHO". Sehingga dia dilaporkan pihak IDI Bali ke Polda Bali, pada (6/6/2020). Tersangka Jerinx dijerat Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami