2 Remaja Pengedar Sabu Bermodus Jualan Nasi Jinggo di Sempidi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua remaja pengedar narkoba jenis sabu, AM alias Dolar Ahmad (20) dan seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung di pinggir Jalan Buluh Indah Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Selain mengamankan dua remaja itu, Polisi menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,64 gram dan dua buah handphone milik tersangka.
Menurut sumber di lapangan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang masuk ke anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung. Dimana, ada seorang penjual nasi jinggo yang kerap bertransaksi narkoba di daerah Sempidi-Mengwi Badung.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan, pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 20.50 WITA dan melihat 2 pelaku sesuai ciri-ciri mengendarai motor melintas di Jalan Raya Sempidi ke arah Denpasar.
"Pelaku dibuntuti hingga menuju Jalan Buluh Indah Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara," bisik sumber, Jumat (28/8/2020).
Tak ingin buruannya hilang percuma, Polisi menghadang laju motor 2 pelaku yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar Batur, Desa Peguyangan Kaja Denpasar Utara.
Setelah digeledah di saku celana depan yang dipakai Dolar Ahmad ditemukan 2 paket sabu. "Barang haram itu diakuinya dibeli dari seseorang yang bernama Nyonyo seharga Rp.700.000," kata sumber.
Selanjutnya, paketan sabu dari Nyonyo diambil bersama temannya dan akan dijual kembali. Keduanya kini diamankan di Polres Badung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Wayan Sudjana membenarkan ditangkapnya dua pengedar sabu. "Keduanya masih diperiksa keterangannya," ungkapnya (28/8/2020).
Reporter: bbn/bgl