search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Karangasem Tegur Oknum Tenaga Kontrak dan ASN
Sabtu, 5 September 2020, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Belum memasuki masa kampanye, seorang oknum tenaga kontrak dan ASN diperingatkan Bawaslu Karangasem lantaran dugaan ketidaknetralan mendukung salah satu tokoh di media sosial.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, kedua oknum tersebut masing-masing seorang perempuan berstatus tenaga kontrak yang bertugas di salah satu Kantor Camat dan satu orang laki-laki berstatus ASN disalah satu Dinas Pemkab Karangasem.

"Kejadiannya untuk tenaga kontrak sekitar dua minggu lalu dan ASN baru seminggu lalu," jelas Suastrawan saat ditemui pada Jumat (04/09/2020). 

Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat keduanya diduga tidak netral lantaran diduga mendukung salah satu tokoh yang akan maju dalam Pilkada Karangasem di media sosial facebook.

Berbekal informasi itu, sesuai dengan mekanisme yang ada, Bawaslu Karangasem kumudian melakukan pengawasan di media sosial dan lakukan penelusuran untuk menemukan bukti. 

Setelah semuanya lengkap, Bawaslu langsung menggelar rapat, dari hasil rapat tersebut kasus keduanya sudah diplenokan. Namun, karena undang - undang belum memberikan wewenang untuk melakukan penindakan pelanggran akhirnya kedua kasus tersebut hanya dilakukan pencegahan dengan mengingatkan yang bersangkutan dan atasannya.

"Kita tidak melakukan pemanggilan tapi kita datangi untuk lakukan pencegahan, karena ini menyangkut pihak yang harus netral kita harus tindak lanjuti agar tidak sampai menjadi pembiaran kemudian kembali terjadi hal serupa," terang Suastrawan.

Ia juga mengingatkan, untuk yang lain terlebih sekarang sudah ada Paslon apalagi memasuki masa kampanye, pihak - pihak yang dilarang terlibat politik praktis seperti, ASN, P3K, Tenaga Kontrak Daerah serta TNI/Polri agar tidak melakukan aktivitas bernada mendukung.

"Apabila ketika sudah memasuki masa kampanye sampai terjadi dan terbukti kami akan tindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada," tegas Suastrawan.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami