search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Pura-pura Tanya Alamat, Pelaku Rampas HP Siswa SD
Selasa, 8 September 2020, 10:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

MA alias Jek, 34 tahun, warga Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. MA ditangkap, atas kasus perampasan handphone (HP) milik seorang siswa SD di Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada, Lombok Barat. 

Modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang, selanjutnya merampas dan membawa lari HP korban. Sebelumnya, dua rekan MA sudah diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. 

"Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram sudah mengamankan ketiga pelaku. Modus pelaku berpura-pura tanya alamat dan meminjam hp korban untuk menelpon seseorang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (7/9). 

Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa menuturkan kronologis kejadian, berawal pada 12 Juli 2020 lalu. MA bersama dua rekannya sekitar pukul 21.00 WITA melintas di depan RS Awet Muda Narmada, jalan A Yani Dusun Lekong Dendek Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat. Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun tersebut sedang bermain game di hp miliknya. 

Karena ada yang menanyakan alamat, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini meresponnya. Namun korban menolak ketika pelaku mencoba meminjam hp miliknya, yang kata pelaku akan digunakan untuk menghubungi seseorang. 

"Korban menolak kasi pinjam karena alasan baterai hp habis," terang Kadek Adi Budi Astawa.

Lanjut, kecewa dengan sikap korban, MA merampas hp korban dan pelaku melarikan diri. Bocah SD itu pun menangis karena hpnya dirampas dan dibawa lari pelaku. Berbekal keterangan dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, tim Puma Satreskrim Polresta Mataram tanpa kesulitan berhasil mengamankan MA berikut barang bukti. 

"Untuk handphone belum sempat dijual pelaku, dan bersama sepeda motor yang digunakan akan menjadi barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kadek. 

Walau  pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, kepadanya terancam disangkakan pasal 365 tentang pencurian dengan jeratan hukuman sembilan tahun  penjara. 

Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka dengan tidak membiarkan bermain hp sendirian di pinggir jalan. 

Hal ini karena berpotensi mengundang pelaku tindak pidana berbuat kejahatan dimana banyak kasus sama terjadi dan sudah diungkap kepolisian.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami