search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolresta: Siapa yang Menggerakkan Massa Akan Ditindak Tegas
Kamis, 1 Oktober 2020, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi demo mendukung bebaskan JRX SID berbuntut panjang. Polresta Denpasar, pada Kamis (1/10/2020), memeriksa koordinator lapangan, Nyoman Mardika yang nilai bertanggung jawab terhadap aksi demo bela JRX SID di sidang kasus ujaran kebencian. 

Dalam penegasan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika disambangi wartawan saat pembubaran aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (1/10/2020) mengatakan, Mardika diperiksa sebagai salah koordinator lapangan yang ikut bela JRX SID. 

Menurutnya, selama ini pihak kepolisian telah melarang adanya aksi demo tapi tetap dilakukan. Sehingga Mardika selaku koordinator harus bertanggung jawab dan diperiksa. 

"Kami sudah imbau supaya gak ada perkumpulan. Tapi faktanya dua hari lalu mereka kumpul. Jadi kami tanya kenapa sampai seperti itu. Dia diperiksa sebagai penanggung jawab dia korlap," ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu. 

Mantan Wakapolres Polres Badung itu menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak sesuai hukum. "Siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Polisi, kata Jansen akan mengecek lagi, siapa saja koordinator aksi yang masih bandel menggerakkan massa akan ditindak tegas. 

"Kalau ada korlap yang sengaja mengumpulkan massa lagi artinya menantang pemerintah. Negara harus hadir memastikan Bali harus bersih covid. Kita semua harus sehat," tandasnya. 

Soal mobil komando massa yang ditilang oleh polisi saat aksi demo, Kombes Jansen mengatakan mobil itu ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Mobil pick up itu juga kata Jansen dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Mobil komando saat kami periksa suratnya tidak ada. Itu juga tidak untuk peruntukannya. Tentu ada hukumnya dan kami proses tilang," bebernya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami