search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sekda Indra Ingatkan Liburan Aman dan Nyaman Tanpa Kerumunan
Sabtu, 24 Oktober 2020, 16:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran no 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam rangka menekan kasus penularan Covid-19 di Bali pada Kamis (22/10/2020).

Disebutkan dalam surat edaran Sekda Bali tersebut, hal ini dilatarbelakangi peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona. Maka itu, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengupayakan untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut.

Ia menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama; memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, membagi jumlah kunjungan wisatawan samai dengan 50% dari kapasitas.

Sekda Indra juga menyampaikan kepada aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, bekerjasama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan. Berikutnya, untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus di berbagai tempat wisata terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.

"Kami sangat berharap kepada para media, agar senantiasa menyampaikan pesan liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan," demikian pesan Sekda Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bali seperti dikutip dalam Surat Edaran tersebut yang tertanggal 22 Oktober 2020.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami