search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AWK Dilaporkan Lagi oleh 30 Pengacara
Selasa, 3 November 2020, 20:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Di tengah serangkaian aksi demo terhadap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) di DPD RI Jalan Cok Agung Tresna Renon Denpasar Timur dan di Nusa Penida Klungkung, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/11/2020) siang. 

Mereka melaporkan AWK atas dugaan kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom. Laporan terhadap AWK ini masih dalam bentuk laporan Pengaduan Masyarakat, Reg Dumas : DUMAS/767/11/2020/Ditreskrimsus. 

Dalam laporan tersebut, terlapor AWK diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan dugaan penodaan terhadap agama.

Pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali ini disampaikan tim advokasi dari Bali Metangi berjumlah 30 pengacara. Menurut Agung Sanjaya kepada awak media laporan ini ada 2 item. 

"Hal pertama terkait kasus penodaan agama dan kedua pernyataan dia di SMAN 2 Tabanan terkait membolehkan seks bebas asal memakai kondom," terang Agung. 

Selain itu, pihak Forum Taksu Bali bersama Advokat Bali Metangi juga berencana melaporkan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pasalnya AWK dinilai sudah berkali kali menyampaikan hal kontroversial yang melukai masyarakat Bali. 

Terkait laporan dumas ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi belum memberikan komentar. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami