Bule Rusia Divonis 2,6 Tahun untuk 2,19 gram Ganja, Jaksa Pilih Banding
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Badung memilih untuk upaya banding terhadap putusan yang diketok palu Majelis Hakim PN Denpasar terhadap bule asal Rusia yang terjerat kasus narkotik.
Adalah terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna (29) yang terjerat kepemilikan ganja berat 2,19 gram, divonis oleh hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH., selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan yang dibacakan sepekan lalu, membuat terkejut Jaksa Fajar. Bagiamana tidak, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
"Kami pilih untuk upaya banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar," Singkat Jaksa Fajar, Selasa (15/12).
Dirinya menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara benerapa waktu lalu, telah menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU yaitu Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dasar itulah, pihaknya setelah koordinasi dengan pimpinan langsung melakukan upaya banding. Pasalnya selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Namun, hakim dalam putusannya hanya menjatuhi denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna ditangkap pada 12 April 2020, Pukul 20.00 WITA usai mengambil 1 plastik klip ganja di pinggir Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa sempat membuang barang bukti yang diambilnya di TKP usai terciduk anggota Polsek Kuta. Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli ganja dari Ivan (DPO) melalui pesan telegram dan diminta mengambil di TKP.
Dari pemeriksaan petugas dan dilakukan penimbangan barang haram itu, ternyata 1 plastik klip ganja yang dibeli terdakwa sebanyak 2,19 gram netto. Saat ditanya apakah terdakwa memiliki izin dari pihak berwenang, terdakwa mengaku tidak punya.
Reporter: bbn/maw