search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Golongan Prioritas yang Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
Selasa, 5 Januari 2021, 16:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang masyarakat untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal tersebut, menyusul ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip Liputan6.com, dalam pasal 1 PP tersebut, disebutkan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM menjadi salah dua dari 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Disebutkan juga di pasal 7 PP 76 ini, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Namun, dalam kutipan pertimbangan tertentu, dijelaskan juga lebih detail terkait golongan yang berhak mendapatkan prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM itu.

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.

Sementara itu, kembali ke pasal 7 PP 76 ini, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami