search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Paruh Baya Garap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan
Sabtu, 9 Januari 2021, 22:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pria berinisial US (50 tahun) warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diamankan polisi dan aparat desa. 

Pasalnya, pria paruh baya itu sudah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun bukannya pekerjaan yang diberikan, US malah menyetubuhi korban berulang kali hingga hamil dua bulan.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH SIK melalui Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah menjelaskan, korban dengan inisial A (17 tahun) juga berasal dari wilayah Kecamatan Monta, Bima. Dalam melancarkan aksinya, US juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsunya.

"Menurut korban, perbuatan US bermula pada November 2020 lalu. Korban awalnya diajak oleh korban untuk bekerja di Kota Mataram," tutur Aiptu Hujaifah.

Kepada keluarganya, Lanjut Hujaifah, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. Dari pengakuan korban, selama di Mataram pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali," ucap Paur Kasubag Humas Aiptu Hujaifah.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. 

Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatannya layaknya suami istri

"Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya," terang Hujaifah lagi.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku terkhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. Perbuatan pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban, dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan ancaman pelaku, korban pun mengakui bahwa mereka telah menikah.

Oleh warga ini, kemudian memberitahukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u. 

Hujaifah menambahkan, Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Korban yang kini dalam kondisi hamil 2 bulan, saat Ini dalam penanganan khusus unit PPA. Dan tersangka US sudah ditahan di Mapolres Dompu.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami