search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Kurir Narkoba Ditangkap Edarkan 1.5 Kg Sabu
Senin, 25 Januari 2021, 19:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang residivis kurir narkoba berninisial LMF (22) tinggal di Jalan Antasura Denpasar Utara dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah penyergapan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 19.00 WITA. 

Dalam penyergapan itu disita barang bukti 3 paketan sabu berat total 1.517 gram. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka adalah seorang residivis. Pria ini pernah meringkuk di Lapas Kerobokan dalam kasus narkoba dari tahun 2016 dan bebas tahun 2018. Namun setelah keluar dari Lapas Kerobokan, LMF kembali berurusan dengan Polisi.  

Dijelaskan Kombes Jansen, tersangka menjadi target operasi setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi tersangka akan bertransaksi di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta. 

Selama beberapa hari dibuntuti, petugas kepolisian melihat tersangka berada di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 19.00 WITA. Lalu, petugas langsung mengerebek dan melakukan penggeledahan. 

"Di lokasi penangkapan ditemukan 3 paket sabu seberat 1.517 gram," ungkap Kombes Jansen, Senin (25/1/2021). 

Perwira yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu kembali menerangkan, setelah penangkapan di hotel, tersangka kemudian digiring ke rumahnya di Jalan Antasura Denpasar Utara. Namun di rumah tersebut tidak ditemukan narkoba. Menurut keterangan tersangka LMF, barang haram tersebut benar miliknya dan diperoleh dari temannya bernama Benny. Ia mengaku hanya sebagai kurir narkoba dan diperintah oleh Benny untuk mengedarkan dengan sistem tempel. 

"Ia menunggu perintah untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan. Tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan mendapat upah Rp 2.500.000. Alasanya menjadi kurir karena faktor ekonomi," ujar Kombes Jansen. 

Oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar, LMF ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami