search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas Hanya Karena Ini Alasannya
Jumat, 29 Januari 2021, 11:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

DW, seorang Ibu rumah tangga warga Lombok Barat, diamankan pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, DW diketahui menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.

Kejadian itu diketahui setelah nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW, melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polres Lobar. Berdasarkan laporan tersebut, DW di periksa oleh pihak kepolisian. 

Keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri. Anak yang disiksa DW berinisial RG, masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun. RG dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok. 

RG juga disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos, hingga kulit RG melepuh dan kemerahan. DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan. 

Kabid Humas Polda, NTB Kombes Pol Artanto SIK M Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik-baik saja. Dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (27/1).

Artanto menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikenakan pasal tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami