search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta Hingga Bersimbah Darah
Sabtu, 13 Februari 2021, 09:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta Hingga Bersimbah Darah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta itu diduga terjadi karena tukang buah kesal istrinya kerap digoda.

Tukang buah bernama Sawin Bin Minem (30) itu menusuk Cahyadi (38) sebanyak dua kali.

Kejadian bermula ketika Sawin dan Cahyadi bertemu di tempat makan pecel lele. Keduanya kemudian berbincang namun Cahyadi diduga meledek Sawin.

Sawin kesal dengan ledekan Cahyadi. Dia langsung memukul dan mengambil pisau tukang pecel lele serta menusuk Chayadi di bagian pinggang dan punggung.

Cahyadi pun jatuh tersungkur bersimbah darah setelah ditusuk Sawin.

Warga yang ada di sekitar lokasi menolong Cahyadi dan mengantarkannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan. Beruntung, nyawa Cahyadi masih tertolong.

Sementara, Sawin langsung melarikan diri saat warga menolong Cahyadi.

Pihak kepolisian langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan warga.

Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolsek Setu, Kamis (12/02/21).

Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menusuk-nusuk Cahyadi.

"Pelaku kita amankan setelah mencoba melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta,hanya karena pelaku kesal dan sakit hati. Karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban," katanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, Sawin terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kasusnya ditangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami