search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Celupkan Kopi dengan Obat Tidur, Pelaku Bawa Kabur HP dan Motor Korban
Minggu, 28 Februari 2021, 21:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Di saat korban Putu Ngurah Buda Arta, 33, asal Banjar Punduh Luh, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ketiduran, sepeda motor dan HP nya malah dibawa kabur teman ngopi. 

Kronologinya, korban Putu Ngurah sedang bertamu di kos-kosan temannya Hamdan di Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, pada Sabtu (23 Januari 2021) lalu sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu pula, ada pelaku Wagito, 28, asal Dusun Pesisir, RT 002, RW 002, Kelurahan Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten, Situbondo, Jawa Timur. 

Ketiganya asyik ngobrol sambil ngopi. Tapi ternyata, pelaku Wagito yang bertugas membuat kopi, sengaja mencelupkan 4 tablet obat tidur. Alhasil, korban tak kuasa menahan rasa kantuk hingga akhirnya ketiduran. 

Korban pun meletakkan HP Vivo Z1 Pro Warna Biru dan kunci sepeda motor Vario DK 2777 UAZ miliknya di sebelahnya saat tidur. Saat inilah, pelaku Wagito beraksi. HP dan sepeda motor korban dibawa kabur. 

Korban pun ketiduran sendirian di kos-kosan tersebut. Sehingga saat korban terkejut saat bangun keesokan harinya, Minggu (24 Januari 2021) sekitar pukul 06.00 WITA. Begitu membuka mata, korban kaget melihat sepeda motor dan HP nya hilang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp21 Juta dan melapor ke Polsek Sukawati. 

Berdasarkan sejumlah petunjuk, jajaran Polsek Sukawati akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memberikan obat tidur kepada korbannya. Pelaku Wagito sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati pada hari Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P, ketika dikonfirmasi Minggu (28/2) menjelaskan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP. Dugaan pun mengarah pada pelaku Wagito.

Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan 'profiling' terhadap terduga pelaku ini dan didapat infomasi bahwa yang bersangkutan sudah pulang ke Jawa Timur. 

"Pelaku juga sempat kos selama 10 hari di seputaran Ramayana dekat terminal Bungarasih Kota Surabaya," ujarnya. 

Kemudian, pelaku terdeteksi pergi ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dan berdasarkan hasil koordinasi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dengan Unit Jatantras Polres Ketapang, maka pelaku berhasil diamankan saat bekerja di perusahan kelapa sawit PT Arrtu Plantations di wilayah Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahwa telah mencuri HP dan sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Pelaku juga menerangkan jika modus kejahatan yang dilakukan kepada korban adalah menawarkan membuatkan minuman kopi kepada korban. Yang ternyata pelaku telah memasukkan obat tidur sebanyak 4 tablet ke dalam kopi yang dibuatkan untuk korban.

"Nah saat korban sudah tertidur pulas ini lah pelaku membawa kabur HP dan sepeda motor milik korban yang parkir di vdepan kamar kos Hamdan. Dan dalam pengembangan pencarian Barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam Nopok DK 2777 UAZ diamankan di rumah pelaku Situbondo Jatim," jelas AKP Ariawan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami