search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pacarnya Dilirik, Pemuda Ini Keroyok Temannya Sendiri
Kamis, 25 Maret 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pacarnya Dilirik, Pemuda Ini Keroyok Temannya Sendiri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mabuk miras, membuat pemuda di Kebumen melakukan pengeroyokan kepada temannya sendiri. Hal itu terjadi karena terbakar api cemburu dan pengaruh minuman keras.

Ia adalah AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor, Kebumen yang gelap mata usai tenggak miuman keras. Karena melakukan pengeroyokan temannya sendiri, kini ia harus berhadapan dengan hukum.

Dilansir dari Hestek.id, Lihong terlibat aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele. Bersama temannya, Lihong mengeroyok PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, karena cemburu pacarnya dilirik.

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa saat konferensi pers menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan Kantor Perhutani di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” kata Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono.

Pengeroyok bermula ketika korban dan tersangka, bersama-sama berpesta miras di lokasi tersebut. Karena mengaku sudah tidak kuat pengaruh miras, korban akhirnya pamitan pulang. Tak diduga saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok bersama tiga teman lainnya.

Tersangka mengaku, korban main mata dengan pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat pengaruh miras. Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban, dengan melakukan pemukulan.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan Selasa (2/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor. Sementara tiga tersangka, lain masih dilakukan pengejaran.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami