search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ringkus Komplotan Begal, Ternyata Anak di Bawah Umur
Sabtu, 27 Maret 2021, 06:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Polisi Ringkus Komplotan Begal, Ternyata Anak di Bawa Umur

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya meringkus lima orang begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun ternyata tiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Kami amankan di sini tersangka ada 5 orang, 2 sebagai penadah inisial RF dan MA. 3 lagi tersangka anak di bawah umur. Pelaku utamanya anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).

Yusri mengatakan modus komplotan ini adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian saat korban lengah pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.

"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan mendapati ada empat laporan dari warga yang menjadi korban begal dengan modus serupa.

Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MIV (16), FYS (16) dan IP (15) pada Senin (22/3), tak lama setelah itu polisi turut mengamankan dua orang penadah yang inisial RF (20) dan MA (19).

Kepada petugas, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Para pelaku diketahui selalu beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron, ketiganya juga diketahui masih berusia di bawah umur.

"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO juga anak di bawah umur," beber Yusri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami