search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dana Nasabah Raib Rp33 Miliar, OJK Didesak Audit Kinerja Bank Mega Cabang Bali
Minggu, 28 Maret 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus raibnya dana nasabah atau konsumen layanan perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp33,45 miliar. 

Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, Saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, namun justru kabar bahwa dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada. 

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Bali I Putu Armaya.SH, merasa geram dengan kejadian tersebut, apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar. Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat. 

Untuk itu, menurut Armaya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut. Menurut Armaya yang juga seorang Advokat pengurus DPC Peradi Denpasar ini, jika ada dana nasabah atau  konsumen  hilang apalagi tidak ada transaksi apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak-hak konsumen sesuai di pasal 4 UU No.8 th 1999 tetang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi Barang dan jasa. "Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan," ujar Armaya, Minggu (28/3/2021).

Ia mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut  harus dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat dengan UUPK menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

Dan ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya, maka dari itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak  OJK Regional Bali Nusra agar melakukan audit terhadap kinerja Bank Mega Cabang Bali atas dugaan kehilangan dana masyarakat teesebut apalagi jumlahnya yang sangat fantastis. 

Dan Armaya menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal-hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga keuangan Perbankan apapun, karena  Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yang lain. 

Termasuk jika dana yang disimpan raib. Armaya mengharapkan agar kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen. Armaya juga mengingatkan kasus tersebut jika ada dana masyarakat konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank juga ada unsur pidannaya ada dugaan melanggar di pasal 8 UUPK Junto pasla 62, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, yang melanggar adalah pelaku usahanya.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami