Seorang Biduan Dangdut Dipolisikan Gegara Cabuli ABG
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Biduan dangdut berinisial DAP (28) warga Kota Probolinggo dilaporkan polisi lantaran mencabuli anak baru gede alias ABG laki-laki berinsial FU (16) yang masih berstatus pelajar.
Dilansir dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, perkenalan korban dan terduga pelaku pencabulan itu berawal saat keduanya bertemu di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui sebagai fotografer, sedangkan DAP seorang biduan dangdut. Mereka kemudian bertukar nomor ponsel sebagai mitra kerja.
Korban mengaku aksi pencabulan dialami, pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Persisnya, saat inisial DAP menghubunginya untuk bertemu berdalih membahas pekerjaan. DAP kemudian mengajak korban ke rumah kontrakannya di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Ketika di rumah kontrakan tersebut, Ia mengaku dicekoki minuman keras hingga mabuk. Kemudian dipaksa masuk ke kamar DAP untuk melayani nafsu.
Tak berhenti disitu, korban kembali diajak DAP main ke rumah kos DAP di Kelurahan Ketapang. Setelahnya, DAP mengajak dirinya ke sebuah rumah yang ada Kecamatan Kademangan. Perbuatan tak senonoh kembali terjadi.
"Saya dipaksa untuk melayaninya, sehingga tak bisa berbuat apa-apa," katanya ditemui awak media di Mapolresta Probolinggo, Rabu (21/4/ 2021). Akibat peristiwa pencabulan itu, ayah korban berinisial SA mengaku tidak terima atas apa yang dialami anaknya.
"Saya menyesalkan perbuatan DAP kepada FU, bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan anak saya ke depannya. Saya harap pelaku segera diamankan," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menyebutkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di Unit 3 Bagian Perlindungan Anak dan Perempuan. Terkait dugaan kasus pencabulan, saat ini korban masih berstatus saksi. "Saat ini, sudah ditangani unit 3 penyidik. Terlapor perempuan berprofesi sebagai penyanyi segera kita panggil," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net